Friday 22 January 2010

Peran Pemangku dalam Yadnya

Agama Hindu dikenal sebagai agama yang sangat luwes. Keluwesan itu salah satunya tercermin dari kegiatan ritualnya atau yadnya dan berbagai tradisi yang muncul di masing-masing daerah di mana komunitas Hindu berada. Berbagai tradisi yang muncul dibiarkan mengalir karena secara langsung tradisi tersebut memperkaya nilai-nilai ritual agama Hindu itu sendiri.
Yadnya merupakan salah satu bagian dari kehidupan masyarakat Bali yang notabene mayoritas beragama Hindu. Maraknya masyarakat hindu dalam melaksanakan upacara yadnya dewasa ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam beryadnya makin tinggi ditengah-tengah perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun disisi lain muncul suatu permasalahan apakah setiap masyarakat mengetahui makna dari setiap sarana banten dalam upacara yandnya yang dilaksanakannya? Siapakah yang memegang peranan penting dalam memberikan penjelasan/penenrangan kepada umat tentang makna dari setiap sarana banten yang dipersiapkan untuk suatu upacara?
Dalam pelaksanaan upacara yadnya, peranan seorang pemimpin upacara merupakan suatu keharusan. Dalam hal ini umat Hindu mempercayakan kepada para sulinggih sebagai pemimpin upacara yadnya yaitu Ida Pedanda, Rsi, Sri Empu, Jero Dukuh dan para sulinggih lainnya termasuk pemangku. Dan jika dibandingkan dengan para sulinggih lainnya, peranan pemangku sebagai pemimpin upacara dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat. Ini dapat dibuktikan bahwa dalam setiap pelaksanaan upacara yadnya, kehadiran pemangku tidak pernah absen.
Pemangku adalah rohaniawan Hindu yang termasuk ekajati dan tergolong sebagai pinandita serta telah menjalani upacara yadnya berupa “pawintenan” sampai dengan “Adiksa Widhi”. Dilihat dari tingkatannya, ada yang namanya pemangku tapakan Widhi pada Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Tiga, termasuk Paibon, Panti, Pedharman, Merajan dan sejenisnya. Satu lagi ada yang disebut sebagai pemangku dalang.
Sebagai pemangku, pedoman yang digunakan untuk menjalankan tugasnya adalah Sasana Pemangku yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan Gagelaran Pemangku atau Agem-agem (lontar Kusuma Dewa, Sangkul Putih dll), lalu Hak Pemangku (bebas ayahan, menerima sesari, mendapat bagian dari hasil laba pura, dll) dan juga Beberatan Pemangku serta Wewenang Pemangku.
Di mana seorang Pemangku karena alasan tertentu akhirnya bertindak sebagai “Sang Pemuput Karya odalan” dapat dibenarkan. Acuannya adalah Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang menyakut perihal “Batas-batas dan Wewenang Muput Upacara/Upakara Yadnya”. Di mana khusus yang berkaitan dengan wewenang pemangku (pinandita) dijelaskan sebagai berikut :
1. Pinandita berwenang menyelesaikan (muput) upacara puja wali atau odalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan.
2. Apabila pinandita menyelesaikan upacara di luar pura atau jenis upacara atau upakara yadnya tersebut bersifat rutin seperti puja wali atau odalan, manusia yadnya, bhuta yadnya, yang seharusnya dipuput dengan tirtha sulinggih, maka pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha sulinggih selengkapnya.
3. Pinandita berwenang menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb atau mesehe serta memohon tirtha kehadapan Hyang Widhi dan Bhatara-Bhatari yang melinggih atau bersthana di pura tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan lain-lain.
4. Dalam menyelesaikan upacara Bhuta Yadnya atau Caru, pinandita diberi wewenang muput upacara Bhuta Yadnya tersebut maksimal sampai dengan tingkat “Panca Sata” dengan menggunakan tirtha sulinggih.
5. Dalam Hubungan muput upacara Manusia Yadnya, pinandita di beri wewenang dari upacara lahir sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirtha sulinggih.
6. Dalam hubungan muput upcara Pitra Yadnya, Pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa sesuai dengan Catur Dresta. Jadi , seorang pemangku mempunyai wewenang untuk “muput karya” termasuk menjadi pemimpin dalam upacara odalan, terutama di pura di mana pemangku tersebut “ngamong”. Tidak saja dapat menggantikan sulinggih yang seharusnya atau biasanya “muput odalan” tetapi bisa langsung ditunjuk atau ditetapkan sebagai “Sang Pemuput Karya Odalan”, tentunya dengan tetap memperhatikan tingkatan dari upacara atau upakara yang dilaksanakan.
Sejalan dengan kondisi diatas, maka peran dan Pinandita selama ini juga didominasi oleh peran pemuput yadnya atau Ngeloka pala sraya dalam artian yang sempit. Kedepan kita harapkan para pandita dan Pinandita mampu lebih berperan sebagai Sang Adhi Guru Loka, yaitu tempat bertanya bagi umat, serta menuntun masyarakat/ umat dalam merealisasikan kebenaran dalam hidup ini. Harapan ini sesuai dengan makna yang dituliskan dalam Sarasamuscaya sloka 40 yang menegaskan adanya empat tugas seorang Pinandita sebagai berikut.
1. Sebagai Sang Satya Vadi.
Senantiasa mewartakan kebenaran dengan cara yang baik dan benar.
2. Sebagai Sang Apta
Menjadi orang yang dapat dipercaya, karena selalu berkata benar dengan cara yang benar dan jujur.
3. Sebagai Sang Patirtaning Sarat
Sebagai tempat memohon tuntunan, ataupun perlindungan (mesayuban) bagi umat tempat untuk menyucikan diri dan menuntun umat secara sepiritual utnuk dapat menempuh hidup suci, agar terhindar dari perbuatan yang tercela.

4. Sebagai Sang Penadahan Upedesa.
Memberikan pendidikan moral kesusilaan agar masyrakat hidup harmonis dengan moral yang luhur.
Melihat begitu besarnya peranan pemangku dalam masyarkat khususnya dalam melaksanakan upacara yadnya, maka Umat Hindu ke depan perlu memikirkan, bagaimana Pemangku bisa mengabdi dengan nyaman dan tenang. Caranya ialah dengan mendapat santunan biaya hidup dari umat. Setelah itu sepatutnya Pemangku konsentrasi untuk selalu siap di pura setiap hari, melayani umat yang datang, baik untuk sembahyang atau konsultasi tentang berbagai masalah kehidupan. Inilah peran konselor yang kini belum digiatkan sebagai sebuah budaya keagamaan, sehingga pada masyarakat Bali konselor spiritual masih diperankan oleh balian, dasaran, ahli gaib dan sejenisnya. Jelas-jelas itu bukan cara penyelesaian masalah menurut sastra agama.

1 comment:

paypal bisnis