Friday 22 January 2010

Peran Pemangku dalam Yadnya

Agama Hindu dikenal sebagai agama yang sangat luwes. Keluwesan itu salah satunya tercermin dari kegiatan ritualnya atau yadnya dan berbagai tradisi yang muncul di masing-masing daerah di mana komunitas Hindu berada. Berbagai tradisi yang muncul dibiarkan mengalir karena secara langsung tradisi tersebut memperkaya nilai-nilai ritual agama Hindu itu sendiri.
Yadnya merupakan salah satu bagian dari kehidupan masyarakat Bali yang notabene mayoritas beragama Hindu. Maraknya masyarakat hindu dalam melaksanakan upacara yadnya dewasa ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam beryadnya makin tinggi ditengah-tengah perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun disisi lain muncul suatu permasalahan apakah setiap masyarakat mengetahui makna dari setiap sarana banten dalam upacara yandnya yang dilaksanakannya? Siapakah yang memegang peranan penting dalam memberikan penjelasan/penenrangan kepada umat tentang makna dari setiap sarana banten yang dipersiapkan untuk suatu upacara?
Dalam pelaksanaan upacara yadnya, peranan seorang pemimpin upacara merupakan suatu keharusan. Dalam hal ini umat Hindu mempercayakan kepada para sulinggih sebagai pemimpin upacara yadnya yaitu Ida Pedanda, Rsi, Sri Empu, Jero Dukuh dan para sulinggih lainnya termasuk pemangku. Dan jika dibandingkan dengan para sulinggih lainnya, peranan pemangku sebagai pemimpin upacara dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat. Ini dapat dibuktikan bahwa dalam setiap pelaksanaan upacara yadnya, kehadiran pemangku tidak pernah absen.
Pemangku adalah rohaniawan Hindu yang termasuk ekajati dan tergolong sebagai pinandita serta telah menjalani upacara yadnya berupa “pawintenan” sampai dengan “Adiksa Widhi”. Dilihat dari tingkatannya, ada yang namanya pemangku tapakan Widhi pada Sad Kahyangan, Dang Kahyangan, Kahyangan Tiga, termasuk Paibon, Panti, Pedharman, Merajan dan sejenisnya. Satu lagi ada yang disebut sebagai pemangku dalang.
Sebagai pemangku, pedoman yang digunakan untuk menjalankan tugasnya adalah Sasana Pemangku yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan Gagelaran Pemangku atau Agem-agem (lontar Kusuma Dewa, Sangkul Putih dll), lalu Hak Pemangku (bebas ayahan, menerima sesari, mendapat bagian dari hasil laba pura, dll) dan juga Beberatan Pemangku serta Wewenang Pemangku.
Di mana seorang Pemangku karena alasan tertentu akhirnya bertindak sebagai “Sang Pemuput Karya odalan” dapat dibenarkan. Acuannya adalah Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang menyakut perihal “Batas-batas dan Wewenang Muput Upacara/Upakara Yadnya”. Di mana khusus yang berkaitan dengan wewenang pemangku (pinandita) dijelaskan sebagai berikut :
1. Pinandita berwenang menyelesaikan (muput) upacara puja wali atau odalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan.
2. Apabila pinandita menyelesaikan upacara di luar pura atau jenis upacara atau upakara yadnya tersebut bersifat rutin seperti puja wali atau odalan, manusia yadnya, bhuta yadnya, yang seharusnya dipuput dengan tirtha sulinggih, maka pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha sulinggih selengkapnya.
3. Pinandita berwenang menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb atau mesehe serta memohon tirtha kehadapan Hyang Widhi dan Bhatara-Bhatari yang melinggih atau bersthana di pura tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan lain-lain.
4. Dalam menyelesaikan upacara Bhuta Yadnya atau Caru, pinandita diberi wewenang muput upacara Bhuta Yadnya tersebut maksimal sampai dengan tingkat “Panca Sata” dengan menggunakan tirtha sulinggih.
5. Dalam Hubungan muput upacara Manusia Yadnya, pinandita di beri wewenang dari upacara lahir sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirtha sulinggih.
6. Dalam hubungan muput upcara Pitra Yadnya, Pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa sesuai dengan Catur Dresta. Jadi , seorang pemangku mempunyai wewenang untuk “muput karya” termasuk menjadi pemimpin dalam upacara odalan, terutama di pura di mana pemangku tersebut “ngamong”. Tidak saja dapat menggantikan sulinggih yang seharusnya atau biasanya “muput odalan” tetapi bisa langsung ditunjuk atau ditetapkan sebagai “Sang Pemuput Karya Odalan”, tentunya dengan tetap memperhatikan tingkatan dari upacara atau upakara yang dilaksanakan.
Sejalan dengan kondisi diatas, maka peran dan Pinandita selama ini juga didominasi oleh peran pemuput yadnya atau Ngeloka pala sraya dalam artian yang sempit. Kedepan kita harapkan para pandita dan Pinandita mampu lebih berperan sebagai Sang Adhi Guru Loka, yaitu tempat bertanya bagi umat, serta menuntun masyarakat/ umat dalam merealisasikan kebenaran dalam hidup ini. Harapan ini sesuai dengan makna yang dituliskan dalam Sarasamuscaya sloka 40 yang menegaskan adanya empat tugas seorang Pinandita sebagai berikut.
1. Sebagai Sang Satya Vadi.
Senantiasa mewartakan kebenaran dengan cara yang baik dan benar.
2. Sebagai Sang Apta
Menjadi orang yang dapat dipercaya, karena selalu berkata benar dengan cara yang benar dan jujur.
3. Sebagai Sang Patirtaning Sarat
Sebagai tempat memohon tuntunan, ataupun perlindungan (mesayuban) bagi umat tempat untuk menyucikan diri dan menuntun umat secara sepiritual utnuk dapat menempuh hidup suci, agar terhindar dari perbuatan yang tercela.

4. Sebagai Sang Penadahan Upedesa.
Memberikan pendidikan moral kesusilaan agar masyrakat hidup harmonis dengan moral yang luhur.
Melihat begitu besarnya peranan pemangku dalam masyarkat khususnya dalam melaksanakan upacara yadnya, maka Umat Hindu ke depan perlu memikirkan, bagaimana Pemangku bisa mengabdi dengan nyaman dan tenang. Caranya ialah dengan mendapat santunan biaya hidup dari umat. Setelah itu sepatutnya Pemangku konsentrasi untuk selalu siap di pura setiap hari, melayani umat yang datang, baik untuk sembahyang atau konsultasi tentang berbagai masalah kehidupan. Inilah peran konselor yang kini belum digiatkan sebagai sebuah budaya keagamaan, sehingga pada masyarakat Bali konselor spiritual masih diperankan oleh balian, dasaran, ahli gaib dan sejenisnya. Jelas-jelas itu bukan cara penyelesaian masalah menurut sastra agama.

Basis Data

Basis data atau database
Kumpulan dari item data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya yang diorganisasikan berdasarkan sebuah skema atau struktur tertentu, tersimpan di hardware komputer dan dengan software untuk melakukan manipulasi untuk kegunaan tertentu Ada juga yang mendefinisikan basis data adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut
Alasan Perlunya Database
•Basis data merupakan salah satu komponen penting dalam system informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi.
•Basis data menentukan kualitas informasi : akurat, tepat pada waktunya dan relevan. Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya.
•Basis data mengurangi duplikasi data (data redudancy).
•Dengan mengaplikasikan basis data hubungan data dapat ditingkatkan.
•Basis data dapat mengurangi pemborosan tempat simpanan luar.
Bahasa basis data
Bahasa basis data terdiri atas
Data Definition Language (DDL), merujuk pada kumpulan perintah yang dapat digunakan untuk mendefinisikan objek – objek basis data, seperti membuat sebuah tabel basis data atau indeks primer atau sekunder.
Data Manipulation Language (DML), mengacu pada kumpulan perintah yang dapat digunakan untuk melakukan manipulasi data, seperti penyimpanan data ke suatu tabel, kemudian mengubahnya dan menghapusnya atau hanya sekedar menampilkannya kembali.
Objektif Basis Data
Secara lebih lengkap, pemanfaatan basis data dilakukan untuk memenuhi sejumlah tujuan (objektif) seperti berikut
a. Kecepatan dan kemudahan (Speed)
b. Efisiensi ruang penyimpanan (Space)
c. Keakuratan (Accuracy)
d. Ketersediaan (Avaibility)
e. Kelengkapan (Completeness)
f. Keamanan (Security)
g. Kebersamaan pemakaian (Sharability)
SQL (Structured Query Language)
SQL adalah bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database. Menurut ANSI (American National Standards Institute), bahasa ini merupakan standar untuk relational database management systems (RDBMS):
Pernyataan-pernyataan SQL digunakan untuk melakukan beberapa tugas seperti : update data pada database atau menampilkan data dari database. Hampir semua software database mengimplementasikan bahasa SQL sebagai komponen utama dari produknya, salah satunya MySQL.
MySQL
Untuk melakukan administrasi dalam basis data MySQL, dapat menggunakan modul yang sudah termasuk yaitu command-line (perintah: mysql dan mysqladmin). Juga dapat di-download dari situs MySQL yaitu sebuah modul berbasis grafik (GUI): MySQL Administrator dan MySQL Query Browser. Selain itu terdapat juga sebuah perangkat lunak gratis untuk administrasi basis data MySQL berbasis web yang sangat populer yaitu phpMyAdmin. Untuk perangkat lunak untuk administrasi basis data MySQL yang dijual secara komersial antara lain: MySQL front, Navicat dan EMS SQL Manager for MySQL
Perintah dasar MySQL
Bahasa SQL memiliki struktur yang mudah dipahami karena perintah – perintahnya pada dasarnya dibuat dari bahasa Inggris. Sehingga kita dapat melakukan perintah – perintah SQL ke dalam database MySQL, yaitu
a. Memasukkan atau menambah record baru ke dalam database.
b. Mengeksekusi query database
c. Mengambil data dari database
d. Mengubah record pada database
e. Menghapus record pada database
Perintah SQL dapat diketik dengan huruf besar atau kecil (non case sensitive). Setelah selesai mengetik perintah di MySQL harus diakhiri dengan tanda titik koma sebagai penanda akhir dari perintah MySQL. Perintah SQL dapat diketik dengan huruf besar atau kecil (non case sensitive). Setelah selesai mengetik perintah di MySQL harus diakhiri dengan tanda titik koma sebagai penanda akhir dari perintah MySQL.

Pengertian Pendidikan Agama Hindu

Pendidikan Agama Hindu sebetulnya bukan merupakan terminologi asing. Namun demikian karena kajian ini berkaitan dengan peristilahan tersebut maka dalam tulisan ini dibahas secara singkat konsep Pendidikan Agama Hindu tersebut sehingga dapat dilengkapi gambaran kajian ini.
Secara sistematis Pendidikan Agama Hindu merupakan kelompok kata yang terbentuk dari bentuk Dasar Pendidikan dan Agama Hindu. Pendidikan dalam konteks ini yang dimaksud adalah seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, yakni dengan penekanan sebagai usaha sadar yang terencana dalam mengembangkan potensi anak didik (Depdiknas, 2003:6).
Dengan penggunaan kedua bentuk dasar tersebut akan memperjelas pengertian bahwa dalam konteks ini Pendidikan Agama Hindu merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi dirinya dalam bidang Agama Hindu sehingga anak didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran Agama Hindu. Hal ini terlihat jelas dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Keagamaan yang menyangkut penyelenggara pendidikan agama, fungsi pendidikan agama, tempat penyelenggaraan, serta bentuk penyelenggaraan pendidikan agama (Depdiknas, 2003:30).
Membicarakan konsep Pendidikan Agama Hindu tidak terlepas dari masalah konsep pendidikan agama dalam artri luas di Indonesia. Hal ini dinyatakan oleh Ibu Ahmadi bahwa sejak terjadinya pembrontakan PKI pendidikan agama wajib diberikan di seluruh sekolah dari Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi. Dengan demikian merupakan kewajiban seluruh murid untuk mengikuti pendidikan agama dan beragama adalah merupakan syarat mutlak bagi bangsa Indonesia. Berkaitan dengan konsep pendidikan agama ini dinyatakan bahwa pada tingkat Sekolah Dasar penekanan diletakkan pada proses pembiasaan melaksanakan atau mengamalkan ajaran agama, pada tingkat Sekolah Menengah penekanan diletakkan pada kesadaran serta mempertebal keyakinan anak akan kebenaran ajaran agama, sedangkan pada Pendidikan Tinggi ditekankan pada ilmiah rasional dan memberikan argumentasi yang logis (Ahmadi, 2001: 22-23).
Berdasarkan yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut di atas sebagai landasan hukum pelaksanaan pendidikan agama di Indonesia termasuk Pendidikan Agama Hindu, serta sesuai dengan yang dinyatakan oleh Ahmadi di atas, maka dalam konteks ini diartikan bahwa dalam Pendidikan Agama Hindu terkandung konsep lebih menekankan proses pembentukan kebiasaan-kebiasaan positif pada anak didik sesuai dengan ajaran Agama Hindu.
Pengertian Pendidikan Agama Hindu dalam buku Pedoman Guru Agama di Sekolah Dasar adalah :
1). Pendidikan Agama adalah segala usaha yang berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak-anak agar kelak setelah pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama serta menjadikannya “Way of life” kehidupan sehari-hari, 2). Pendidikan Agama adalah usaha sadar generasi tua untuk mengalihkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kepada generasi muda agar kelak menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepribadian yang utuh yang memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama dalam kehidupannya, 3). Pendidikan Agama adalah usaha sadar yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak didik menuju tercapainya manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Tim Penyusun Buku Pedoman Guru Agama Sekolah Dasar, 1983/ 1984: 9).

Pendidikan Agama Hindu

Kehidupan masyarakat Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada berbagai persoalan yang menyangkut degradasi moral nation dengan berbagai eksesnya. Persoalan ini semakin penting untuk dicermati, mengingat persoalan nation values adalah persoalan yang menyangkut integritas bangsa dan Negara di mata dunia. Munculnya kekhawatiran bertalian dengan nation-values ini banyak distimuli oleh semakin ragam dan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat (Kosasih, 2004).
Lembaga pendidikan persekolahan sudah sejak lama diakui sebagai lembaga yang mampu dijadikan wadah dan wahana untuk mempersiapkan, membina dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Manusia berkualitas adalah manusia yang secara sadar mau dan mampu mengembangkan diri, dan mengaktualisasikan kemampuannya dalam pembangunan bangsa dan masyarakat sekitarnya. Sumber daya manusia yang diharapkan oleh bangsa Indonesia adalah sumber daya yang tidak hanya berkualitas dari segi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi juga berkualitas dari segi spiritual. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan berarti apabila tidak didukung dengan sikap dan perilaku yang baik, yang tetap berpegang pada nilai nilai luhur agama hindu.
Pendidikan sebagai wahana strategis bagi transpormasi nilai-nilai budaya bangsa saat ini dihadapkan pada seperangkat persoalan yang bertalian dengan rendahnya mutu lulusan dan minimnya lulusan yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Di sisi lain, semakin menajamnya angka pengangguran terdidik setiap tahun serta tantangan masa depan yang semakin kompleks di era global saat ini menjadikan persoalan mutu lulusan lembaga pendidikan semakin rumit. Sejalan dengan realitas tersebut, tampaknya isu dan wacana mengenai pentingnya pembekalan dan pengayaan kecakapan hidup yang bersifat spesifik di berbagai jenjang pendidikan merupakan sesuatu yang sangat strategis dan sudah menjadi sebuah keharusan.

paypal bisnis